salah satu produk mobil (libassonline.com)

Jakarta (libassonline.com | bit.ly/libasnews) – “Kita targetkan berlaku per 1 Maret karena kita mengejar pertumbuhan kuartal I dan mengejar momentum Ramadhan dan Lebaran,” katanya dalam Dialog Produktif bertajuk Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit yang diselenggarakan KPC-PEN di Jakarta, Selasa.

Susi menyatakan hal itu terjadi karena relaksasi PPnBM kendaraan bermotor merupakan kebijakan awal untuk mendorong perekonomian dari sisi demand karena fokus pemerintah saat ini adalah menaikkan konsumsi rumah tangga.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021.

Oleh sebab itu, Susi berharap relaksasi PPnBM ini akan mampu menurunkan harga kendaraan bermotor sehingga meningkatkan pembelian yang berimbas juga pada peningkatan produksinya.

Ia menjelaskan relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor akan menyasar dua hal yakni demand atau konsumsi rumah tangga dan dari sisi supply industri pengolahan.

Ia menuturkan kontribusi paling besar untuk perekonomian adalah konsumsi rumah tangga dan investasi yang pada kuartal IV tahun lalu telah mengalami perbaikan sehingga harus terus didorong dengan insentif lainnya seperti relaksasi PPnBM kendaraan bermotor.

“Dengan tumbuhnya itu (demand dan produksi) itu akan naik dibandingkan tahun lalu sehingga hitungannya akan lebih positif dibanding potential loss,” jelasnya.

“Ini kita berikan untuk sisi demand sedangkan industri sudah kita beri insentif pajak sejak awal pandemi jadi industri sudah mendapatkan banyak insentif. Hanya demand yang perlu didorong,” ujarnya.

Di sisi lain, ia tak memungkiri bahwa melalui relaksasi PPnBM tersebut negara berpotensi kehilangan sekitar Rp1,6 triliun sampai Rp2 triliun namun akan terkompensasi dengan peningkatan demand serta produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: