Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan (kiri) saat mengikuti konferensi pers soal haji di Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021). (libassonline)

Jakarta, libassonline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat bersabar dan menunggu waktu pemberangkatan ke Tanah Suci, seiring dengan keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan haji tahun ini akibat pandemi COVID-19 yang belum mereda.

“Kami mengajak para jamaah haji yang tidak berangkat tahun ini tetap bersabar. Kalau tahun berikutnya berhasil diberangkatkan, tentu saja akan diprioritaskan. Pemberangkatan haji ini hanya soal waktu saja,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian Agama untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji. Sebab, langkah Kemenag ini mengutamakan prinsip keselamatan imbas angka penularan COVID-19 yang masih tinggi serta munculnya varian baru virus corona.

“Menjaga, memelihara kesehatan hukumnya wajib, menunaikan ibadah haji juga hukumnya wajib. Bedanya ibadah haji yang kita lakukan sesuai dengan kesanggupan, tentu harus sehat secara fisik. Dalam pandemi ini menyelamatkan jiwa adalah merupakan sesuatu yang wajib diutamakan,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag.

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Di samping itu, alasan keselamatan dan keamanan menjadi prioritas sebab munculnya varian baru virus corona di sejumlah negara dikhawatirkan akan membahayakan jiwa calon jamaah haji.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: