Johnny Tumanggor kuasa hukum Tiop gomos Dongoran dengan setumpuk berkas dalam pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. (libassonline)

Jakarta, libassonline.com – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan telah diajukan permohonan atas hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tiop Gomos Dongoran melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “Johnny Tumanggor dan Rekan”, pada Kamis 16 September 2021.

“Permohonan hak uji materiil Peraturan Menteri Perhubungan RI No 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan pasal 112 huruf f dan pasal seterusnya telah diajukan ke Mahkamah Agung, yang mana Permenhub ini, Perubahan dari Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018,” kata Johnny Tumanggor kepada media, Kamis (16/09/2021).

Tiop Gomos Dongoran pemohon uji materiil ke Mahkamah Agung perihal Permenhub Nomor 67 Tahun 2021. (libassonline)

Dijelaskan, bahwa pokok yang diajukan uji materiil, adalah pada pasal 112 huruf f, pada Permenhub tersebut, adanya Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dirjen Perhubungan Darat yang tugas dan fungsinya mengambil alih dari Dirjen Perhubungan Laut.

Pembentukan Direktorat Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan ini, melanggar Perpres No 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, dalam Perpres tersebut, regulasi transportasi laut/perairan diatur oleh Dirjen Perhubungan Laut bukan Dirjen Perhubungan Darat.

“Hal ini adalah langkah kebablasan Permenhub, bahwa pengaturan transportasi laut dialihkan ke Dirjen Pehubungan Darat,” jelas Johnny Tumanggor.

Satu lagi, lanjutnya, langkah Menteri membentuk Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dierktorat Jenderal Perhubungan Darat melanggar Perpres No 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.

“Dalam Permenhub 67 Tahun 2021 tersebut, rela menghilangkan Direktorat Pembinaan Keselamatan, yang mana hal ini sudah diamanatkan oleh Perpres, lantas dihilangkan, mengapa? Seperti tidak penting pembinaan keselamatan?” tanyanya.

Akta permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung. (libassonline)

Pengaturan keamanan dan keselamatan pelayaran telah jelas diatur pada Undang Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 116, pada pokonya mengatakan demikian, keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi, keselamatan dan keamanan angkutan perairan, kepelabuhanan, perlindungan lingkungan maritim.

Peristiwa tenggelamnya Kapal KMP Yunicee di Gilimanuk, Bali beberapa waktu lalu, adalah hal tersebut sebagai contoh, bahwa surat persetujuan berlayar diberikan oleh Korsatpel dari Balai Pengelola Transpotasi Darat (BPTD). “Sesuai Undang Undang Pelayaran, pemberian surat persetujuan berlayar seharusnya dikeluarkan oleh Syahbandar,” sebutnya.

“Logiskah regulasi Transpotasi Perhubungan Laut dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat? Nah, tugas fungsi Perhubungan Laut apa? Disamping semua itu, keselamatan pengguna trasnpotasi laut juga harus diutamakan yang berkompeten di bidangnya dan yang sudah teruji. Oleh karena itu, kita mengharapkan bahwa Permohonan Uji Materiil ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” harap Johnny Tumanggor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: