Jakarta, Libassonline.com – KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di antaranya Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi dijadwalkan diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (1/12/2023). Mereka diperiksa untuk menjadi saksi dari tersangka Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU).
bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan hari ini.
Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini. Berikut ini rinciannya:
1. Novie Riyanto Rahardjo (Sekjen Kemenhub RI)
2. Djoko Sasono (Mantan Sekjen Kemenhub RI tahun 2018-2022)
3. Mohamad Risal Wasal (Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI)
4. Dimas Reska Putra (PNS di Jabatan Fungsional/Subkoordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda) Kementerian Perhubungan dan merangkap sebagai Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana)
5. Hastoro Pamulung Sumbowo (ASN pada BTP Kelas I Bandung/PPK pada Satker Pengembangan Perkeretaapian wilayah Jawa Barat Kiaracondong-Cicalengka)
6. Dwi Utamu Chriatianti (ASN pada Kemenhub/Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) sebagai tersangka baru. Asta Danika juga telah ditahan.
“Tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu.
Keterlibatan tersangka baru ini berawal saat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Keduanya kemudian mendekati Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024. SPH yang juga menjadi tersangka di kasus ini bertugas untuk mengkondisikan proses lelang.
“Terjadi kesepakatan AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Tanak.
Tanak mengatakan SPH menerima sejumlah transfer uang dari tersangka AD dan ZF. Besaran uang yang diberikan hampir mencapai Rp 1 miliar.
“Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” tutur Tanak.
Total ada 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut para tersangka yang dibagi dalam kluster penerima dan pemberi suap.
Pihak Pemberi:
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima:
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.