Jual Pil Koplo Kebal Hukum, Aktivis 98: Diduga Kuat Aparat Penegak Hukum Terima Upeti?

Jakarta – Libassonline.com || Maraknya toko kosmetik yang menjual bebas obat keras terbatas atau lebih akrab biasa di sebut pil koplo kian Hari kian memprihatinkan. “Pil koplo seperti  Tramadol, Hexymer dan sejenisnya merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter, “ujar pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper kepada Libassonline.com, Rabu (23/10).

Penjual pil koplo berkedok toko kosmetik salah satunya berada di Jalan Raya Kalimulya No. 32, Cilodong, Depok, dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan dan mengakui koordinasi dengan oknum aparat. “Biasa urusan bos “Y” yang setor ke anggota. Saya hanya jaga saja disini,” jelas penjaga toko dengan logat Aceh kental.

Lebih lanjut Kamper mengatakan, “sudah seharusnya Instansi terkait seperti BPOM RI dan Dinas Kesehatan (Dinkes) harus lakukan sidak toko obat yang berkedok toko kosmetik. “Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan Setempat untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI serta menjatuhkan sanksi berat bagi yang terlibat dalam peredaran pil koplo” sambung kamper.

“Pihak Kepolisian tentunya bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar, ” lanjut kamper.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Kamper.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *