Hive Billiard & Lounge Bandel, Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan Meski Ada Surat Edaran

Medan – Libassonline.com || Meski telah menerima Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 tentang himbauan penutupan sementara tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan, Hive Billiard & Lounge tetap beroperasi selama bulan Ramadhan. Lokasi hiburan malam yang berada di Jalan Aksara, Medan, ini bahkan berdekatan dengan tempat ibadah, menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Ketua Aliansi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kota Medan, Nezza Syafitri Nasution, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberadaan Hive Billiard & Lounge yang tetap buka di bulan suci. Ia menilai pihak pengelola tidak menghormati keberadaan Masjid Al Quddus di Jalan Aksara dan Masjid Raya Muslimin di Jalan Pukat 1, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

“Hive Billiard & Lounge beroperasi di dekat sekolah dan rumah ibadah, bahkan melebihi jam operasional. Jangan sampai hanya karena kepentingan bisnis, mereka mengabaikan penghormatan terhadap tempat ibadah yang sedang menjalankan aktivitas di bulan Ramadhan,” ujar Nezza kepada Libassonline.com, Kamis (13/3/2025).

Nezza juga menyebutkan bahwa dirinya telah menerima banyak laporan dari jemaah masjid yang mengaku resah dengan keberadaan tempat hiburan tersebut. Menurutnya, lokasi Hive Billiard & Lounge hanya berjarak kurang dari 100 meter dari masjid, padahal aturan menyebutkan bahwa tempat hiburan malam seharusnya berjarak minimal 500 meter dari rumah ibadah.

“Warga sudah resah. Karena itu, saya meminta pemerintah untuk menutup tempat hiburan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nezza meminta Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap Hive Billiard & Lounge, bahkan jika perlu menyegelnya karena telah mengabaikan surat edaran Bupati Deli Serdang. Ia juga menyesalkan adanya upaya menghalangi jurnalis dalam meliput permasalahan ini.

“Akpersi meminta Satpol PP untuk menyegel tempat ini karena sudah melanggar surat edaran. Tadi, awak media juga sempat dihalangi oleh satpam saat meliput, dan ini jelas melanggar UU Pers serta kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *