Medan, – Libassonline.com || Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan Sosperda digelar di Jalan
Penerbangan, Komplek Perhubungan, Lingkungan IV, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (21/03/2025).
Turut pula hadir Lurah Sempakata Epta Riana Br Tarigan,S.E..M.Si, Kepala Lingkungan,Ulin Br Bangun, Perwakilan dinas DIsdukcapil kota Medan, Sri Astuti br Pinem, utusan dari Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan , tokoh masyarakat, para kader PDIP kecamatan Medan Johor, Medan Tuntungan dan Medan Selayang, serta sekitar 1.000 masyarakat yang berasal dari 4 kelurahan.
Diketahui Jusup Ginting merupakan anggota dewan Komisi IV dari Fraksi PDIP mengatakan sosialisasi perda sangat perlu karena ditengah-tengah masyarakat
masih banyak persoalan terkait administrasi kependudukan (Adminduk). Jusup Ginting mengungkapkan, sosialisasi perda bertujuan agar masyarakat bisa memahami tentang regulasi yang telah dihasilkan DPRD Kota Medan.

“Sosialisasi ini agar warganmemahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita mengenai adminstrasi kependudukan, terutama urusan KTP, Kartu Keluarga, Surat akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan juga surat-surat kependidikan anak-anak,” kata Jusup kepada Libassonline.com, Minggu (23/03).
Oleh karena itu sebagai wakil masyarakat di DPRD Kota Medan, ia bertanggung jawab dalam melaksanakan Sosperda tersebut dengan menghadirkan staf ahli perwakilan dari Disdukcapil Kota Medan Sri Astuti br Pinem ,untuk menjelaskan serta mengedukasi masyarakat sehingga nantinya persoalan Adminduk ini dapat terlayani dengan baik
Pada kesempatan itu, Jusup banyak menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat .”Ada juga tadi dari masyarakat yang bertanya Faridah boru Perangin-angin, bagaimana solusi masalah surat-surat perkawinan yang belum ada, dan setelah sampai di Medan karna surat-surat rusak . Bagai mana solusinya?
Setelah ditelusuri ternyata tidak ada berkas apapun baik ijazah maupun akta lahir, tidak ada, maka tindakan harus mendatangi ke kantor Ducapil pusat, kita bantu kata ibu Pinem
Senada, Lurah Sempakata, Epta Riana br. Tarigan S.E.,M.Si. dalam kata sambutannya mengatakan, “siapa saja yang memiliki keluhan atas pelayanan atau kendala yang lainnya, atau dari segi pelayanan kami kurang baik mohon disampaikan kepada kami agar kedepan kami menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat dan bukan kami yang harus dilayani”.
Selanjutnya pada acara itu Lurah Sempakata Epta Riana br Tarigan menyampaikan beberapa hal terutama administrasi kependudukan dan
Inovasi untuk masyarakat lansia yang dikelompokkan 3 bagian yaitu Lansia Muda umur 60-69, lansia Madia umur 70-79, dan Lansia Tua umur 80 keatas. Untuk mendapat bantuan Lansia harus memenuhi prosedur umum dan data-data kependudukan.
Jusup Ginting menyampakain pesan penutup, “semoga perda No.3 tahun 2021 dapat diterapkan dengan sebaik- baiknya. “Selanjutnya beliau mengatakan segera mendaftarrkan anak-anak yang yang ingin mendapatkan PIP untuk anak sekolah dan Beasiswa bagi anak kita yang kuliah, Sofian Tan anggota DPR-RI siap membantu,” pungkas nya.