Kartel Pengedar Pil Koplo di Jakarta Pusat Kebal Hukum, Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan? 

Jakarta, – Libassonline.com || Maraknya penjual obat keras terbatas di Wilayah Hukum Polres Jakarta Pusat bukan menjadi rahasia umum. Tepatnya di Jalan Tanah Tinggi XII No.23, RT.5/RW.12, Tanah Tinggi, Kecamatan. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat.

terlihat antrian pemuda seperti masih duduk di bangku sekolah, dengan santai membeli beberapa butir tramadol dan Hexymer, tidak ada rasa takut dan kuatir. Seperti terbiasa dan tanpa ada pengawasan.

“Saya satu hari bisa konsumsi 2 butir, tergantung jumlah yang saya beli di toko. Pengguna-nya banyak ko bang, bukan saya aja, karena dengan konsumsi tramadol mata melek bang sampe pagi, “tutur Pembeli berbadan besar, Jumat (14/02).

Awak Media mencari lebih jauh peredaran obat tersebut, secara mengejutkan di dapati toko berkedok kosmetik, secara terang-terangan menjual Pilo koplo. “Itu toko sudah lama jualan obat bang, gak tau itu obat apa. Tapi ko anak remaja tanggung yang sering kesana, pengamen bahkan orang tua. Tapi ko serem mukanya, heheheh!!! “Tersenyum”, saya curiga pasti itu obat-obatan terlarang” ucap seorang warga yang tinggal di wilayah Rw. 012, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terpisah, salah seorang warga yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

Bahkan, menurutnya, bahwa permintaan obat keras yang tinggi di pasaran menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi milenial.

(Nadillah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *