JAKARTA, Libassonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyebutkan, tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, Tessa menjelaskan, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam mengusut kasus di PT ASDP. Karena menggunakan Sprindik umum, saat kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, rumah, dan kendaraan.
“Akan dilakukan klarifikasi oleh penyidik pada saksi yang terkait barbuk tersebut. Apakah itu hanya terkait penerimaan yang bersangkutan mungkin, atau ada perbuatan melawan hukum mungkin juga,” tutur Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun.