Jakarta (libassonline.com | bit.ly/libasnews) – “KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menggandeng PDHI untuk memperkuat penanganan mamalia laut terdampar dari aspek kesehatan hewan,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dalam rangka menjajaki kerja sama untuk memperkuat penanganan mamalia laut terdampar yang kerap terjadi di kawasan perairan nasional.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada praduga mengenai penyebabnya dan dapat segera ditetapkan strategi pengelolaannya.
Sebagai tindak lanjut makin sering terjadinya mamalia laut terdampar di beberapa wilayah perairan Indonesia, Tb Haeru mengatakan sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP ingin menuntaskan persoalan kejadian mamalia laut terdampar tersebut.
Tebe menambahkan, hal mendesak yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bimbingan teknis kepada gugus tugas dan first and quick responder, dan menunjukkan negara hadir untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk itu, ujar dia, dukungan, komitmen dan kontribusi dari berbagai instansi, termasuk PDHI, dinilai akan sangat menentukan keberhasilan implementasinya di tingkat lapangan.
Tebe menjelaskan peran dokter hewan sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan konservasi mamalia laut termasuk pertolongan agar tetap hidup, penanganan penyakit, investigasi kematian, serta menekan dampak negatif kejadian terdampar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Ketua Umum PB PDHI Muhammad Munawaroh mengatakan saat ini sudah ada 20 ribu dokter hewan yang tergabung dalam PDHI. Menurutnya, pihaknya siap mendukung dan membantu KKP dalam upaya penanganan mamalia laut terdampar.
“Kami ingin bekerja sama dengan PDHI dalam waktu dekat agar segera dapat memberikan edukasi dan sosialiasasi kepada masyarakat atau pemangku kepentingan lain dengan melibatkan dokter hewan PDHI,” paparnya.
KKP juga telah menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 dan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk koordinasi dan pelaksanaan RAN konservasi mamalia laut, termasuk penanganan mamalia laut terdampar, berdasarkan Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam rangka penanganan mamalia laut terdampar, KKP sejak tahun 2012 telah mengeluarkan Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar, melaksanakan sejumlah sosialisasi dan pelatihan penanganannya, sekaligus membentuk jejaring penanganan mamalia laut terdampar bersama para mitra.
“Sudah ada MoU dengan KKP, tinggal ditindaklanjuti ke bawah dalam bentuk perjanjian kerja sama. Kami siap membantu dengan tenaga dan keilmuan yang dimiliki,” ujar Munawaroh.