KPU DKI Jakarta masih tunggu regulasi KPU RI terkait pendaftaran calon

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memimpin Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan suara partai dan anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029. Libassonline.com
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memimpin Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan suara partai dan anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029. Libassonline.com
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memimpin Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan suara partai dan anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029. Libassonline.com
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memimpin Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan suara partai dan anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029. Libassonline.com

Jakarta (Libassonline.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan KPU Jakarta merupakan pelaksana regulasi yang dibuat oleh regulator, yakni KPU RI dan untuk pendaftaran calon kepala daerah akan ditentukan berdasarkan kursi DPRD Jakarta yang ditetapkan pada hari ini.

“Hasil perolehan kursi ini yang akan dipakai di pendaftaran calon dan untuk aturannya kami masih menunggu,” kata dia.

Ia mengatakan untuk pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

“Di masa itu semua aturan akan jelas dan kami siarkan kepada publik. Sejauh ini KPU sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan melakukan koordinasi dengan DPR,” kata dia.

KPU RI telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Afif memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *