Jakarta (libassonline.com) – Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang lantaran terlibat pemalsuan surat keterangan hasil tes COVID-19 untuk digunakan sebagai dokumen perjalanan baik penerbangan maupun kereta api.
Adapun inisial para tersangka tersebut yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23). Sedangkan satu tersangka yang berinisial DM tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang, satu di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin,
Tubagus mengatakan pemerintah telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan COVID-19, namun jika ada penyelewengan dalam pelaksanaannya maka penanggulangan COVID-19 tidak akan berjalan optimal.
Tubagus mengatakan pengungkapan ini adalah ketiga kalinya jajaran penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan surat hasil tes COVID-19 baik hasil tes usab (swab test) antigen maupun “polymerase chain reaction” (PCR).
“Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat COVID,” katanya.