Jakarta (libassonline.com | bit.ly/libasnews) – Keputusan larangan ini berdasar, pasalnya laju penyebaran COVID-19 selalu mengalami peningkatan jumlah kasus terutama setelah masa libur panjang seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.
Pengurus Pusat Muhammadiyah berharap kesadaran masyarakat untuk tidak memaksakan mudik Lebaran tahun ini, selaras dengan keputusan pemerintah guna memutus risiko penularan COVID-19 yang masih terjadi di Indonesia.
“Untuk itu, sangat diharapkan kesadaran bersama dari seluruh warga Indonesia tentang arti pentingnya kita berserius-serius bersama, demi menghadapi dan mengatasi masalah COVID-19 ini,” ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.
Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66 persen atau sebanyak 61-143 kasus kematian.
“Kalau kita tidak bisa mengatasi masalah COVID-19 ini, tentu dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya akan semakin buruk dan memburuk. Alhasil, akan benar-benar merugikan dan menyulitkan berbagai pihak tidak hanya pemerintah, tetapi kita semua warga masyarakat. Tentu jelas kita tidak menginginkan itu,” kata dia.
Berkaca pada data tersebut, menurut Anwar langkah yang diambil pemerintah sudah tepat dan layak didukung oleh semua pihak. Apalagi hingga saat ini pemerintah terus melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar mengakhiri pandemi COVID-19.
Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi memutuskan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.