Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus tiga pelaku tawuran antargeng motor

Ilustrasi - Gambar | tawuran antar geng motor yang menewaskan pemuda RF bermuka dari saling ejek dan menantang di media sosial. (libassonline.com)
Ilustrasi – Gambar | tawuran antar geng motor yang menewaskan pemuda RF bermuka dari saling ejek dan menantang di media sosial. (libassonline.com)

Jakarta (libassonline.com | bit.ly/libasnews) – Polsek Tambora Jakartaa Barat meringkus tiga pelaku tawuran antargeng motor yang menewaskan seorang pemuda berinisial RF (20) di Jalan KH Mas Mansyur Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (28/1) dini hari.

Dari penangkapan satu orang tersebut, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan kedua pelaku lainnya. Satu pelaku lagi berinisial Z masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Adapun pelaku penganiayaan yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora diantaranya AT (17), DH (17) dan AM (20).

“Dari hasil olah TKP jajaran Reskrim Polsek Tambora dan dibantu Resmob Polres Jakbar pada tanggal 30 Januari, tidak sampai 2×24 jam, kita menangkap satu pelaku AM (20) yang berada di wilayah Indramayu, Jawa Barat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Rabu.

“Satu masih DPO, kita cari terus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Dari penangkapan satu orang tersebut, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan kedua pelaku lainnya. Satu pelaku lagi berinisial Z masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Dua geng motor yang berseteru yakni geng Balok yang berada di Tambora dan geng Pesisir 301 yang ada di Penjaringan, Jakarta Utara.

Ady menjelaskan tawuran antar geng motor yang menewaskan pemuda RF bermuka dari saling ejek dan menantang di media sosial.

Akibat tantangan tersebut, geng motor dari Pesisir 301 mendatangi geng motor Balok dan bentrok pun pecah. Kedua kelompok saling lempar batu dan serang gunakan senjata tajam.

RF sempat dibawa ke RS Tarakan Jakarta Pusat, namun di sana dia dinyatakan meninggal dunia.

“Atas kejadian itu, seorang pemuda berinisial RF tewas dengan luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, dada belakang, tangan dan kaki,” ujar dia.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *