Jakarta, Libassonline – Pasca digugat oleh Nurdin Halid, Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyatakan bahwa Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin. Hal ini diungkapkan lewat rilis yang diterima oleh Media Indonesia Raya, Rabu (13/01/2021).
Menurut Syamsul, kepengurusan Dekopin dibawah pimpinan Sri Untari Bisowarno juga diperkuat lewat anggaran dasar melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011.
“Secara a contrario jika belum ada penyelesaian secara internal di organisasi Dekopin atas Putusan Peradilan Perdata, maka kepemimpinan Nurdin Halid tidak sah di Dekopin,” ujarnya.
“Meskipun oleh Majelis Hakim PTUN pendapat hukum tersebut dinyatakan tidak sah, tetapi secara hukum Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Dekopin,” ungkap Syamsul Huda Yudha, SH, MH dari Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law.
Dalam hal ini lanjut Syamsul Huda pihaknya membuat rilis terkait legalitas Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin oleh Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT.
Berikut ini rilis yang bisa disimak secara lengkap: