Jakarta (Libassonline.com) – Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.
Berdasarkan informasi dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
4. Samling Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Gudang Sarinah Pancoran pukul 08.00-15.00 WIB;
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Samling Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas Karawaci Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Samling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Rukas Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Samling Serpong di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
10. Samling Kelapa Dua di Komplek Korpri Suradita Cisauk dan Hal G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Samling Kota Bekasi di Kantor RW 23 Perum Bumi Satria Bekasi Selatan pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-13.00 WIB;
13. Samling Depok di Halaman Parkir Samsat Depok dan Halaman Kantor Kecamatan Cimanggis pukul 08.00-11.30 WIB;
14. Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikn untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.