Lampung, – Libassonline.com || Tragis, terkait insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh prajurit TNI Kopda Basarsyah, membuat Danrem 043/Garuda Hitam (Gatam) Lampung Brigjen TNI Rikas Hidayatullah bergerak cepat. Tak lama setelah kejadian pada 17 Maret 2025, Rikas langsung mengumpulkan 3.000 prajurit TNI di jajarannya melalui video conference untuk memberikan instruksi tegas.
“Hari pertama kejadian di Way Kanan, saya mengumpulkan 3.000 prajurit Korem 043/Gatam. Melalui video conference. Saya minta dan semuanya mendengarkan, hentikan segera kegiatan apa pun itu yang ilegal,” kata Rikas dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Antara (25/03).
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa setiap prajurit harus mematuhi perintah atasan dan tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum. Langkah ini sejalan dengan surat telegram dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang mengingatkan seluruh prajurit untuk tegak lurus dalam menjalankan tugasnya.

“Tapi Apa terjadi ini adalah oknum. Sekali lagi ini oknum, kami akan berusaha dan komitmen menjaga kondusivitas di wilayah bersama Polda Lampung,” kata Rikas.
Tepisah, sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa insiden penembakan ini bukanlah konflik antara institusi Polri dan TNI, melainkan murni ulah oknum yang kini tengah diproses hukum. “Perlu kami tegaskan, ini permasalahan oknum tertentu yang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Helmy.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolda menyatakan bahwa pengawasan terhadap anggota akan diperketat agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
“Penguatan pengawasan kepada anggota agar mereka tidak membekingi kegiatan ilegal ini sangat perlu. Pengawasan dari pimpinan institusi akan diperkuat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya tiga anggota polisi arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Kopda Basarsyah alias Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian sabung ayam. Polda Lampung menjadikan satu anggota Polri, Bripda KP, yang bertugas di Polda Sumsel menjadi tersangka perjudian sabung ayam. “KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B),” kata Kapolda Lampung.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu. Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.
Tersangka dalam klaster perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan Zu (sipil). Adapun tersangka klaster penembakan adalah Kopda B. “Adapun tiga polisi yang meninggal yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto Bintara Unit Binmas Polres Negara Batin Aipda Anumterta) Petrus Apriyanto, dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Briptu Anumterta M Ghalib Surya, “pungkas Irjen Pol Helmy Santika.