Sekda Riau, Yan Prana Indra Jaya keluar gedung utama dengan mengenakan rompi oranye dan ditahan. (libassonline)

Pekanbaru, Libassonline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Sekda Riau, Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Pemkab Siak. Yan langsung ditahan karena diduga bakal menghilangkan alat bukti.

“Alasan menghilangkan alat bukti ya. Jadi laporan penyidik diduga akan melakukan penggalangan saksi-saksi, maka ditahan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).

Yan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Riau setelah 5 jam diperiksa. Yan kemudian keluar gedung utama dengan mengenakan rompi oranye dan ditahan.

Hilman menyebut kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Yan masih menjabat di Pemkab Siak. Dia diduga memotong anggaran rutin dan menyebabkan kerugian Rp 1,8 miliar.

“Ini berkaitan dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp 1,8 miliar,” kata Hilman.

Yan dijerat Pasal 2 ayat 2, 3 ayat 1, 10, 12e, 12f UU Tipikor. Yan telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

Sebelumnya, Kejati Riau mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rutin di Pemkab Siak. Sejumlah pejabat pun telah dimintai keterangan, termasuk Sekda Yan Prana hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: