Keputusan PTUN Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021 tidak mengesahkan kepengurusan DEKOPIN. Keputusan PTUN tersebut hanya membatalkan LO Dirjen PP Menkum HAM RI. (libassonline)

“Tidak ada satupun keputusan PTUN yang mengesahkan Kepengurusan Nurdin Halid di DEKOPIN,” ujar Pengurus Koperasi BHAKTI PEMUDA DKI Jakarta. Lalu dari mana sampai ada pemberitaan bahwa keputusan PTUN tanggal 12 Januari 2021 mengesahkan kepengurusan Nurdin? Menurut Imam, ini yang harus ditelusuri. kemungkinan, ketidakpahaman yang menyampaikan berita.

Lanjut Imam, DEKOPIN sebagai organisasi koperasi yang sarat nilai seharusnya dibangun dengan integritas. Manipulasi pemberitaaan sejatinya dihentikan. Yang menyampaikan berita maupun menyebarkan sebaiknya melakukan cheks and re-cheks, langsung dari Keputusan itu sendiri. Karena keputusan PTUN menurut Imam hanya menyatakan, tidak sah pendapat Hukum atau Legal Opinion Dirjen PP Menteri Hukum dan HAM No. No. PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020. “Ada beberapa keputusan lainnya, tapi tidak ada hubungannya dengan pengesahan DEKOPIN,” ujarnya.

Menurut mantan Pengurus  KOPMA UIN Jakarta ini dan Mantan Pengurus Kopindo, terlalu jauh insunuasi jika pembatalan Pendapat Hukum bisa mengesahkan kepengurusan DEKOPIN. Karena bagi DEKOPIN yang dipimpin Sri Untari Bisowarno, keberadaan Legal Opinion itu hanya memperkuat posisi DEKOPIN bukan mengesahkan. Karena pengesahan DEKOPIN menurut UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, pasal 57 dan 59, tegas mengatakan bahwa DEKOPIN harus disahkan pemerintah. Dan pengesahan itu melalui Keppres No.06/2011 tentang AD DEKOPIN.

Keppres No.06/2011 ini menurut Imam, masih berlaku sampai hari ini. Belum ada perubahan, sehingga DEKOPIN yang sah adalah DEKOPIN yang sesuai dengan Keppres ini. Sementara itu, Nurdin Halid terpilih justru mengabaikan Keppres 06/2011, dan membuat Anggaran Dasar baru yang tidak pernah disahkan pemerintah sampai hari ini. “Sikap pemerintah untuk tidak mengesahkan AD yang dibuat oleh kelompok Nurdin Halid sudah tepat, karena diajukan oleh Pimpinan DEKOPIN yang melanggar Keppres No.06/2011 yang justru masih berlaku sampai hari ini,” tambah Imam.

Menariknya, menurut Imam, baik Dirjen PP Menkum HAM maupun DEKOPIN sebagai tergugat intervensi menyatakan akan banding atas keputusan PTUN tersebut, sehingga kembali Legal Opinion tersebut pada posisi semula atau berlaku lagi sampai ada keputusan pengadilan yang lebih tinggi memutuskan. Jadi, posisi hukumnya setelah banding nanti, LO itu berlaku lagi.

Bagi DEKOPIN, lanjut Imam, langkah-langkah untuk melakukan konsolidasi organisasi dengan tetap berpegang teguh pada Keppres No.06/2011 adalah langkah tepat. Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah yang saat ini tengah berlangsung oleh DEKOPIN dan sudah mencapai 22 DEKOPIN Wilayah justru upaya untuk menegakkan wibawa Keppres No.06/2011. Sementara dari pihak lain yang menyelenggarakan Muswil dengan AD yang tidak disahkan pemerintah justru menjadi ilegal sebagai DEKOPIN. Itu tegas ketentuan UU Perkoperasian pasal 57 dan 59.

Langkah-langkah kongkrit lainnya seperti meluncurkan produk Edu-DEKOPIN yang mengintegrasikan data base, single ID, dan E-Learning adalah terobosan-terobosan baru dari DEKOPIN Sri Untari. “Ada terobosan dari Sri Untari dengan membuat program yang tidak tergantung pada APBN,” ujar Imam. Program-program itu dapat menjadikan DEKOPIN lepas dari bayang-bayang APBN. Selain itu, ada program pangan yang juga sudah dalam proses yang melibatkan BAPPENAS, BUMN dan Koperasi. Serta rencana merekrut lima juta anggota milenial koperasi bekerjasama dengan Kinarya-Co-op dengan pembuatan film yang sudah berproduksi. Intinya, ada terobosan baru setelah 20 tahun kepemimpinan DEKOPIN yang stagnan, pungkas Imam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: