Aktor senior Tio Pakusadewo terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis satu tahun penjara. (libassonline)

Jakarta, Libassonline.com – Penasihat hukum maupun keluarga aktor senior Tio Pakusadewo menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis satu tahun penjara serta menilai putusan pidana tersebut adil dan memuaskan keluarga.

Hal ini diungkapkan Maharani Annisa Pakusadewo, putri ketiga aktor pemeran “Cinta Dalam Sepotong Roti” itu usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

“Kita ya bersyukur aja, hakim sudah kasih keputusan, setahun itu sudah bersyukur banget yang tadinya dua tahun jadi satu tahun, itu cukup adillah,” kata Annisa didampingi pengacara.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun pidana penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Tio usai tuntutan dibacakan pada sidang Selasa (12/1/2021) lalu.

Hanya saja hakim tidak mengabulkan pembelaan penasihat hukum agar Tio menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tetapi menjatuhkan pidana satu tahun penjara.

Pertimbangan hakim karena barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yakni batas maksimal barang bukti 5 gram. Sedangkan barang bukti yang dimiliki Tio mencapai 11,23 gram lebih.

Tim penasihat hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyebutkan, putusan hakim telah mempertimbangkan pembelaan terdakwa tersebut. Tio hanya menjalani sisa penahanan selama dua bulan.

“Beliau (Tio) kan sudah 10 bulan menjalani, artinya sisa dua bulan lagi dijalaninya, setelah itu keluarga akan melakukan rehabilitasi mandiri,” kata Santrawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: