Jakarta, libassonline.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan empat kapal perikanan Indonesia yang diduga melanggar daerah penangkapan ikan di perairan utara Pulau Kangean, Jawa Timur.
“Selain diduga melakukan pelanggaran tersebut, keempat kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Menurut dia, di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Antam mengemukakan bahwa bukan hanya tanpa kompromi terhadap nelayan asing, KKP juga menindak tegas praktik penangkapan ikan oleh kapal Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.
“Ada tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan bukan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang ditentukan, dan satu kapal yang selain izinnya sudah habis masa berlakunya, juga kami duga melakukan markdown (pengurangan ukuran kapal),” ungkapnya.
Antam menjelaskan bahwa Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 mendeteksi aktivitas keempat kapal tersebut di sekitar perairan Pulau Kangean dan segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan.
Hasilnya, KM. Recalina III (111 GT) DPI-nya berada di WPP 718, sedangkan KM. Fifa Samudra Barokah (81 GT) dan KM. Harapan Jaya (85 GT), DPI-nya di Selat Makasar.
KM. Asia Jaya 04 (29 GT) selain SIPI-nya telah habis masa berlakunya, diduga melakukan praktik penurunan ukuran/GT kapal (mark down) untuk menghindari pajak.
“Kami ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan SDKP Probolinggo,” tegas Antam.
Antam pun memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas kapal-kapal Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut juga merupakan langkah preventif agar tidak terjadi gesekan dengan nelayan setempat. Hal tersebut didasarkan pada pengalaman di beberapa wilayah yang terjadi konflik karena keberadaan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan.
“Sebelum terjadi konflik dengan nelayan setempat, kami ambil tindakan atas pelanggaran yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Selama 2021, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah menangkap 18 kapal perikanan yang terdiri dari 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 11 kapal ikan berbendera Indonesia. (Editor/Red)