Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat meresmikan pungutan perdana lego jangkar di Perairan Galang Kota Batam. (libassonline)

Batam, libassonline.com – Provinsi Kepulauan Riau mulai memungut jasa labuh jangkar sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bagi kapal-kapal yang memanfaatkan Perairan Galang di Kota Batam, sekitar Selat Malaka sebagai lokasi lay up.

Pemprov Kepri memperkirakan dapat meraup pendapatan asli daerah sekitar Rp700 juta per hari dari jasa labuh jangkar di Perairan Galang, atau Rp200 miliar dalam setahun.

“PAD kita sekarang Rp1,2 triliun, kalau nanti ditambah Rp200 miliar ini, berarti (PAD) memberikan sumbangan 15 hingga 20 persen pada APBD,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam peresmian pungutan perdana jasa labuh jangkar di Batam, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, ruang labuh di Singapura dan Johor sudah sangat terbatas. Maka Kepri musti manfaatkan situasi tersebut.

“Pada titik awal, ‘spill over’ dulu kita manfaatkan. Ibarat sebuah gelas airnya tumpah, tumpahan jangan kita biarkan ke tempat lain, musti kita manfaatkan,” kata dia.

Gubernur optimis, lokasi labuh jangkar di Kepri dapat berkembang dengan baik, dengan dukungan kepastian hukum di daerah dan pusat, disertai dengan pemberian pelayanan yang baik.

“Kita yakin mereka akan menjadikan titik kawasan labuh jangkur kita ini sebagai tujuan utama,” kata dia.

Agar kompetitif, kata dia, pihaknya akan mengontrol tarif yang akan diberlakukan.

“Agar kenyamanan, keandalan, dan kepastian keamanan bisa terjamin di wilayah Provinsi Kepri, maka kapal yang masuk sehari rata-rata hanya 1 GT saja. Atau setara dengan 20 unit kapal ukuran 50.000 GT. Dengan jumlah tersebut, pemasukan Kepri bisa mencapai Rp200 miliar lebih per tahunnya,” kata Arif.

Pemprov Kepri juga menyiapkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau nota tagihan retribusi daerah berupa jasa labuh jangkar lay up. Pungutan pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 nanti.

Pemprov Kepri menerbitkan Pergub yang menetapkan jasa labuh dalam arti penggunaan ruang parkir kapal dengan nilai sama dengan pungutan Kemenhub sebelumnya, yakni Rp700/GT per masa. (Editor/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: