Panduan di bandara yang akan melakukan perjalanan dalam negeri melalui laut dan udara wajib memiliki kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC). Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHac) di Google atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id. (libassonline)

Jakarta, libassonline.com – Ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru :

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2×24 jam

c. Tes GeNose di bandara

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3×24 jam

b. Antigen maksimal 2×24 jam

c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

(Editor/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: