Barang bukti benih lobster tanpa ijin kurang lebih 61.000 ekor yang di amankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa. (libassonline)

Jakarta, libassonline.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyelundupan benih lobster.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UJ, NU dan RE. Ketiganya diamankan di depan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke Kel. Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu, pukul 00.05 Wib (11/7/2021).

Inisial UJ yang berperan membawa dan menyerahkan benih Lobster ke pihak pembeli di tempat kejadian perkara Pelabuhan Muara Angke mendapat bayaran sebesar Rp 2.000.000. Sedangkan inisial NU berperan sebagai kernet yang menemani Ujang Kurniawan membawa benih lobster dan RE adalah penerima benih lobster dari Ujang (utusan pihak pembeli) dan dibayar sebesar Rp 2.500.000,-

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya yang melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha di Wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Ipda Sukis Wibowo, S.H. melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut di Wilayah Pelabuhan Muara Angke – Jakarta Utara tersebut.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP. Seto Handoko Putra melalui keterangan persnya menjelaskan bahwa pada hari Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 00.10 Wib, ketika unit Reskrim berada di depan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang, Anggota Unit Reskrim melihat 2 (dua) unit mobil yang dicurigai sedang memindahkan barang berupa Dus Styrofoam, seketika itu juga Dus Styrofoam dibuka petugas menemukan beberapa plastik yang berisikan Benih Lobster, Senin (12/7/2021).

“Para Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal : 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 ttg perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal : 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP. Karena telah menyelundupkan benih lobster tanpa ijin banyaknya kurang lebih 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor Rp 100.000.- di pasaran,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menambahkan saat ini pihak pengirim dan penerima beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

10 thoughts on “Polsek Kawasan Sunda Kelapa Berhasil Ungkap Dan Amankan Penyelundupan Benih Lobster”
  1. I’m very happy to discover this page. I need to tto thank you for ones time
    just for this fantastic read! I definitely really
    liked every little bit of it aand I have you
    bookmarked to check out new things in your blog.

  2. Hello There. I found your blog using google.
    This is an extremely well written article. I’ll make sure to bookmark it and
    return to read more of your useful information. Thanks for
    the post. I’ll certainly return.

  3. Hello There. I found your blog using google. This is an extremely well written article.
    I’ll make sure to bookmark it and return to read more of your useful information. Thanks for the post.
    I’ll certainly return.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: