Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) (libassonline)

Jakarta, libassonline.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung menggeledah rumah Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON) di Jakarta, pada Jumat (10/6/2022). Oon Nusihono (ON) merupakan tersangka penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).

Penyidik mengamankan beragam dokumen permohonan perizinan dari rumah Oon Nusihono. Diduga, berbagai dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.

“Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara. Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka,” beber Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Mereka adalah, Haryadi Suyuti (HS), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: