Jakarta (Libassonline.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 menetapkan enam perwakilan pemerintah daerah (pemda) untuk menjadi anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Sebagaimana salinan Keppres Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan SDA Nasional dan Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang diperoleh melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa, Pasal 1 Keppres 23/2023 menyebutkan keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku.
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama dua tahun.
Saat Keppres tersebut mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keppres 23/2023 ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 September 2023.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dalam Perpres 53/2022, Presiden membentuk keanggotaan Dewan SDA Nasional yang diketuai menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, atau Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Sedangkan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah, dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang juga bertugas melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional.
Adapun kebijakan nasional SDA adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.