Ilustrasi gedung KPK (Libassonline.com)
Ilustrasi gedung KPK (Libassonline.com)

Jakarta (Libassonline.com) – KPK melakukan penyidikan baru terkait asuransi di PT Pelni (Persero). KPK menyebut kasus itu perihal dugaan suap pengadaan barang dan jasa soal pembayaran komisi asuransi perkapalan tahun anggaran 2015-2020.

“Betul, KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Ali mengatakan dugaan korupsi ini merugikan negara belasan miliar rupiah. Kendati demikian, Ali belum memerinci lebih lanjut terkait kasus ini.

“Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3, yang diduga merugikan keuangan negara. Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian keuangan negara mencapai belasan (miliar) rupiah, terus nanti kami kembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” katanya.

KPK, katanya, sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini. Ali mengatakan KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan, tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.

“Namun, mengenai kronologi, konstruksinya, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti kami sampaikan nanti ketika proses penyidikan cukup. Ketika melakukan penahanan, di sana pasti kami akan umumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dimaksud,” tambahnya.

One thought on “KPK Usut Kasus Baru Terkait Asuransi PT Pelni, Sudah Ada Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: