Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika. (libassonline)

Jakarta, Libassonline.com – Artis Catherine Wilson dituntut delapan bulan masa rehabilitasi atas kasus penyelahgunaan narkoba. Catherine dituntut bersamaan dengan Jumadi, selaku petugas keamanan yang dibekuk dengannya.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).

Diketahui, tuntutan yang dilayangkan ke Catherine Wilson sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkoba Pasal 127 ayat 1. Hal itu dilayangkan JPIU pada sidang yang digelar secara virtual.

“Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,” sambungnya lagi.

Mendegar hal tersebut Catherine Wilson tak menanggapi apapun. Ia langsung diwakilkan kuasa hukumnya, Verna Wahono yang akan melayangkan pledoi pada sidang selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” tutur Verna.

Lebih lanjut, mengenai tuntutan, hakim ketua juga menjelaskan pledoi bagi Catherine Wilson. Perempuan 39 tahun itu diperbolehkan untuk mengajukan pledoi secara tertulis dari dirinya pribadi.

Pledoi tersebut diperbolehkan dibacakan secara virtual oleh Catherine Wilson pada sidang selanjutnya.

Sidang Catherine Wilson pun akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum dan Catherine Wilson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: