AKP A Mukhlis Kasubag Humas Polres Ketapang. (libassonline)

Ketapang, Libassonline.com – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang mengapresiasi Polres Ketapang yang berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di Kecamatan Kendawangan, pada Rabu, (6/1/2021).

“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucap Harlisa, Ketua KPPAD Ketapang, Kamis, (7/1/2021).

Ia mengatakan, prostitusi di Ketapang memang menjadi perhatian bersama selama ini. Dengan keberhasilan kepolisian mengungkap kasus ini pada Rabu kemarin, menjadi temuan di awal tahun 2021.

“Ini menjadi awal yang baik bagi kita, karena di awal tahun satu orang korban berhasil kita selamatkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Total ada tujuh orang yang terlibat. Empat muncikari yakni AY, HE, HA dan DA serta tiga pengguna atau pembeli, A, H dan N,” kata Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis.

Mukhlis menerangkan, kasus prostitusi di Kecamatan Kendawangan ini berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Ketapang pada Rabu, (6/1/2020).

Awalnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan anak ini, pada Selasa, (5/1/2021).

Tak menunggu lama, kasus ini berhasil diungkap. Kini ketujuh pelaku masih diamankan di Mapolres Ketapang.

Mereka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

seorang pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polsek Ketapang mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp 4 juta sekali kencan dengan C, anak di bawah umur yang dijual temannya sendiri.

“Empat juta (rupiah) sekali berhubungan. Uangnya dikasihkan ke korban,” aku pelaku A saat diinterogasi polisi di Mapolres Ketapang, Rabu, (6/1/2020).

A mengaku sudah dua kali berhubungan badan dengan perempuan yang berusia 16 tahun itu. Lokasinya di kawasan Pantai Pulau Kucing, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

“Dua kali. Saya (pesan) lewat WA dengan muncikarinya. Lakukannya di pantai,” ujarnya.

A pun berkilah kalau dia tidak tahu asal usul dan usia C.  “Saya tidak tahu,” akunya.

A merupakan pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polsek Ketapang bersama enam orang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: