Ketua Komisi VIII DPR RI Tb. Ace Hasan Syadzily (libassonline.com)

Jakarta (libassonline.com | bit.ly/libasnews) – “Revisi Undang-Undang 24/2007 bisa diselesaikan pada masa persidangan ini. Kita harapkan tahun ini, bahkan pada April bisa disahkan di dalam rapat paripurna, itu target kami,” ujar Ace dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 secara virtual, Rabu.

Ace mengatakan revisi Undang-Undang ini memang harus segera diselesaikan, mengingat perkembangan bencana yang terjadi di Indonesia serta hasil evaluasi DPR soal penanggulangan bencana harus dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada.

Ketua Komisi VIII DPR RI Tb. Ace Hasan Syadzily menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 soal Penanggulangan Bencana dapat disahkan dalam rapat paripurna pada April 2021.

“Dari segi substansi seiring dengan perkembangan jenis-jenis kebencanaan, ada fenomena baru seperti likufaksi itu tidak masuk dalam UU sebelumnya, sekarang saya kira harus dimasukkan. Kemudian tentang fenomena COVID-19, pandemi, epidemi harus secara tegas dimasukkan di UU kita,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU 24/2007 itu mencontohkan fenomena likuifaksi serta COVID-19 tidak diatur dalam UU sebelumnya. Maka belajar dari pengalaman, dua fenomena itu harus ditegaskan dalam revisi UU 24/2007.

“Kita harus mengeksplisitkan tentang keterlibatan personel TNI dan Polri dalam sumber daya bencana. Mereka memang sudah terlibat, namun tidak dieksplisitkan dalam UU 24/2007,” katanya.

Pada aspek kelembagaan, keterlibatan TNI dan Polri dalam tanggap darurat bencana pun harus dipertegas di dalam revisi UU penanggulangan bencana.

“Kita punya tindakan setelah terjadi bencana padahal yang lebih penting adalah mengubah paradigma kita dari responsif menjadi lebih pendekatan yang mitigatif,” katanya.

Selain itu, paradigma dalam revisi UU 24/2007 harus lebih mengedepankan pada mitigasi bencana. DPR menilai selama ini orientasi penanggulangan bencana kerap berfokus pada saat tanggap darurat bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: