KPK tetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemhub tahun anggaran 2018-2022. Libassonline.com
KPK tetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemhub tahun anggaran 2018-2022. Libassonline.com

Jakarta (Libassonline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 pada Kamis (13/4) dini hari.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan empat tersangka berasal dari swasta selaku pemberi suap, sedangkan enam orang dari kalangan aparatur negara.

“Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka,” kata Tanak di Gedung KPK, Kamis (13/4).

Para tersangka pihak pemberi adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Irahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sementara enam tersangka penerima suap adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Tak hanya itu, Johanis Tanak juga mengungkapkan 10 tersangka langsung ditahan dengan masa penahanan 20 hari pertama terhitung dari 12 April hingga 1 Mei.

Para tersangka ditahan di sejumlah rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Polres Jaksel untuk DIN, kemudian Polres Jakbar untuk YOS dan FAD, Rutan Pomda Jaya Guntur untuk MUH, Rutan Polres Jakpus untuk PAR dan PTU.

Para tersangka penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan terhadap 25 orang setelah melakukan operasi tangkap tangan di beberapa kawasan pada Selasa (11/4) dan dilanjutkan di Jakarta hingga Rabu (12/4).

Dalam kasus ini, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga, secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: