Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung Ditjen Perhubungan Laut Drs. Nachduddin Msc. yang sejak dilantik belum pernah sekalipun masuk kerja. (libassonline)

Jakarta, libassonline.com – Aneh tapi nyata, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung Ditjen Perhubungan Laut Drs. Nachduddin Msc, sejak dilantik pada tanggal 30 Juli 2020 belum pernah sekalipun hadir dan datang di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, akan tetapi gaji, tunjangan kinerja dan uang makan terus dibayarkan kepada yang bersangkutan.

Siapakah Drs. Nachduddin Msc, sehingga yang bersangkutan tidak dapat dijatuhkan hukuman disiplin pegawai negeri sipil ? Apakah yang bersangkutan keponakan Ir. Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, sehingga Pembinaan kepegawaian dilingkungan Kementerian Perhubungan tidak berani mengambil tindakan sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri sipil, Kenapa Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan bahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tidak mampu menerapkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap yang bersangkutan ? Inilah yang menjadi pertanyaan dari setiap pegawai negeri yang ada di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.

Informasi yang kami terima di Redaksi Libass Online dari sumber yang layak dipercaya, bahwa Drs. Nachduddin Msc, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengendalikan Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung hanya melalui Whats App (WA), bahkan penandatanganan dokumen-dokumen penting kantor hanya dengan di scanner tanda tangan yang bersangkutan, bahkan di sinyalir ada pemalsuan terhadap tanda tangan yang bersangkutan.

Saat ini dengan kondisi yang sedemikian tanpa pimpinan, kinerja Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung tidak akan bisa maximal, pegawai negeri yang ada tidak termotivasi lagi untuk bekerja dengan baik, saling curiga-mencurigai satu sama lain, bahkan penunjukan pelaksanaan tugas (PLT) tidak mampu mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.

Sudah sangat jelas bahwa dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tanun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 10 Ayat 9 d menyebutkan bahwa, Hukuman disiplin benar dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa, “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

Ada yang mengatakan bahwa Drs. Nachduddin Msc. menderita sakit, akan tetapi surat keterangan dari dokter pemerintah apakah sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Sudah hampir 10 bulan tidak masuk kerja dengan tidak ada alasan yang jelas, akan tetapi tidak ada proses pembinaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang disiplin.

Seyogianya pejabat Pembina Kepegawaian harus segera mengevaluasi dan memeriksa yang bersangkutan, serta menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku, serta segera diganti dengan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Kompetensi, Kapabelitas dan Integritas serta kejujuran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: