Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Libassonline.com
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Libassonline.com

Indonesia siap memasuki era teknologi zero emission menuju green mobility. Upaya percepatan green mobility antara lain ditempuh melalui pengembangan ekosistem manufaktur yang dapat menghasilkan kendaraan ramah lingkungan dengan berbagai kemajuan teknologi.

Perkembangan motor listrik saat ini tengah didorong oleh produsen di industri otomotif. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang menginginkan masyarakat beralih ke transportasi kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Meningkatnya penggunaan motor listrik di Tanah Air membuat pemerintah yakin dapat mencapai net-zero emisi pada tahun 2060 mendatang. Apalagi saat ini banyak model kendaraan motor listrik dari pabrikan lokal yang tersedia untuk konsumen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) hingga November 2022 telah mencapai 33.810 unit kendaraan, dan jumlah ini masih didominasi oleh sepeda motor.

Upaya yang perlu dipercepat atau urgensi saat ini antara lain perbaikan infrastruktur pengisian listrik dan sosialisi kepada masyarakat atas kesadarannya terhadap isu lingkungan di masa mendatang, yang diharapkan dapat mendongkrak penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

E-Trans akan bekerjasama dengan pemerintahan khususnya instansi yang bersangkutan seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam pembangunan infrastruktur kendaraan motor listrik.

Hingga saat ini, telah tersedia ratusan fasilitas pengisian ulang daya berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Diharapkan fasilitas SPKLU dan SPBKLU akan terus tumbuh di seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip dari artikel yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini infrastruktur pendukung yang disediakan oleh pemerintah berupa charging station dengan jumlah 439 unit dan penukaran baterai atau battery swap berjumlah 961 unit.

Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kendaraan motor listrik perlu dilakukan melalui intensifikasi kerja sama dengan perusahaan mitra, baik dengan ride hailing atau pun perusahan logistic dengan sistem skema leasing yang kompetitif dengan dukungan lembaga pembiayaan nasional.

Saat ini Kemenperin sedang menyusun standarisasi Battery Pack untuk KBLBB kategori L (light vehicle). Pada dasarnya Kemenperin mendukung dalam bidang supply dan memastikan bahwa produksi dari kendaraan listrik bisa cepat tumbuh. Sementara kementerian dan lembaga terkait lainnya menyiapkan infrastrukturnya. Dalam hal ini harus terkoordinasi dengan baik agar semuanya bisa berjalan lancer.

Apalagi, pemerintah telah menerbitkan peraturan dalam rangka percepatan program kendaraan listrik antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Berikutnya, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2021 dan Inpres No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi PemerintahPusat dan Pemerintahan Daerah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan demand tambahan dari pemerintah sehingga dapat mempercepat program kendaraan listrik.

Source : etrans.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: