Jakarta, libassonline.com – Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut yang berlaku mulai 26 Juli 2021. Aturan tersebut menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 4 di beberapa wilayah.
“Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).
Agus mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis,” ujar Agus.
Selain itu, Agus mengatakan, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Hanya saja, Agus menegaskan penumpang hanya diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam.
“Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi,” ungkap Agus.
Agus menuturkan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP, dan pelayaran terbatas. Aturan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
“Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Agus.
Selain itu, Agus menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal. Dia mengatakan, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis. (*)